Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-2873 Tahun 2020 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- PERDAPROV KEP. BABEL Nomor 11 Tahun 2007
- dan PERDAPROV KEP. BABEL Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 yang semula sebanyak Rp.2.489.645.713.541,43 bertambah sebanyak Rp.282.262.883.534,15 sehingga menjadi Rp.2.771.908.957.075,58. Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 tercantum dalam 8 Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Tentang
Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2020
Diundangkan Tanggal
12 Oktober 2020
Berlaku Tanggal
12 Oktober 2020
Sumber
LD 2020/NO. 2 SERI A
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (186.37 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.