Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Upaya melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan kerusakan merupakan salah satu tanggung jawab Pemerintahan Daerah Provinsi dalam upaya memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam rangka pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan berdasarkan UUD RI Tahun 1945. Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disebabkan oleh perilaku pelaku usaha dan/atau kegiatan yang cenderung melakukan pemanfaatan sumber daya alam yang kurang memperhatikan aspek pembangunan berkelanjutan, serta didukung oleh rendahnya kemampuan dan koordinasi antar aparat Pemerintah Daerah di wilayah provinsi dalam melakukan penegakan hukum. Ketentuan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan pelaksanaannya, belum memberikan bentuk yang jelas pelaksanaan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam melakukan pengendalian pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup. Untuk itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017
  11. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2007
  12. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2014
  13. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2014
  14. dan PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Selain itu, Perda ini juga mengatur tentang penegakan hukum, pendanaan dan ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Nomor
8 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 2018

Diundangkan Tanggal
30 Oktober 2018

Berlaku Tanggal
30 Oktober 2018

Sumber
LD.2018/NO. 5 Seri E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (266.6 KB)

Lampiran I – Perda Nomor 8 Tahun 2018

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar