Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency VIrus/acquired Immune Deficiency Syndrome dan Penyakit Infeksi Menular Seksual
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mencegah Human Immunodeficiency Virus / Acquired Immune Deficiency Syndrome dan Penyakit Infeksi Menular Seksual perlu penanggulangan penyebaran penyakit dimaksud;
- Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dan PERMEN Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah, telah mengamanatkan penanggulangan dan pencegahan penyebaran penyakit HIV / AIDS. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan PERDA tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus / Acquired Immune Deficiency Syndrome dan Penyakit Infeksi Menular Seksual.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014
- PERMENKO KESRA Nomor 2 Tahun 2007
- PERMEN Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013
- PERMEN Kesehatan Nomor 51 Tahun 2013
- PERMEN Kesehatan Nomor 74 Tahun 2014
- PERMEN Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014
- PERMEN Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
- dan PERMEN Kesehatan Nomor 52 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Penanggulangan HIV / AIDS dan PIMS, Konseling dan Tes HIV / AIDS dan PIMS, serta Pencegahan Penularan HIV / AIDS. Selain itu, diatur tentang Perlindungan Terhadap Odha dan Ohidha, Kewajiban dan Larangan, Komisi Penanggulangan HIV / AIDS dan PIMS, Peran Dunia Usaha Serta Masyarakat. Peraturan Daerah ini juga diatur tentang Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.