Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sehubungan adanya penambahan beberapa objek baru pada Retribusi Jasa Usaha yakni Pemakaian Kekayaan Daerah, Produksi Hasil Perikanan Daerah dan Tempat Penginapan maka dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk kedua kalinya.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, Pasal 17 ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, Pasal 25 ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIA tentang Peninjauan Tarif Retribusi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI JASA USAHA
Mengubah :
- Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.