Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Ekonomi kreatif memiliki arti penting dan strategis dalam penyediaan lapangan kerja, meningkatkan perekonomian masyarakat, dan memajukan pembangunan dalam rangka mencapai kesejahteraan umum. Pemerintah Daerah perlu mengembangkan ekonomi kreatif di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara terencana, terarah, dan terkoordinasi untuk mencapai hasil yang maksimal. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum memiliki peraturan daerah yang memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan ekonomi kreatif. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009
  6. Undang-Undang No.3 Tahun 2014
  7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
  10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016
  11. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
  12. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1997
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
  14. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014
  15. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015
  16. Permen Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016
  17. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2007
  18. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2016
  19. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2016
  20. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2017
  21. dan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2017.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
ketentuan umum, tanggung jawab pemerintah daerah, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan usaha dan penghargaan. Selain itu, diatur pula tentang kelembagaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, kerjasama, pendanaan, serta ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Nomor
9 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
19 Desember 2018

Berlaku Tanggal
19 Desember 2018

Sumber
LD.2018/NO. 6 Seri E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (156.94 KB)

Lampiran I – Perda Nomor 9 Tahun 2018

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar