Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2006 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.