PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kesadaran masyarakat akan hidup sehat dapat mempengaruhi meningkatnya kebutuhan pelayanan dan pemerataan yang mencakup tenaga, sarana dan prasarana baik jumlah maupun mutu, oleh karena itu diperlukan pengaturan untuk melindungi pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah lebih dititik beratkan pada upaya penyembuhan penderita dan upaya peningkatan kesehatan (promotif) pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) serta pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan bersama sama antara pemerintah dan masyarakat secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Berdasarkan perkembangan keadaan dan semakin meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang memerlukan dukungan dana seimbang untuk operasional, maka dipandang perlu untuk melaksanakan pengaturan yang mengarah pada sistem yang terpadu, adil, efektif dan efisien serta dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaannya.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Tentang
Perda Tentang Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2010
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2010
Berlaku Tanggal
31 Desember 2010
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2010 NOMOR 9
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.