PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Lampung Sarana Karya (Perseroda)
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka Provinsi Lampung memiliki potensi di bidang infrastruktur yang besar untuk dikelola dan dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah;
- Badan Usaha Milik Daerah dapat berperan strategis dalam pembangunan ekonomi bidang infrastruktur yang dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian masyarakat;
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peemrintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija, dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
- bahwa Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Lampung
Tentang
Perda Provinsi Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Lampung Sarana Karya (Perseroda)
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2022
Berlaku Tanggal
30 Desember 2022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.lampungprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.