Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mencapai tujuan penyelenggaraan kerasipan sebagaimana dalam Undang-Undang nO. 43 Taun 2009 tentang kearsipan, arsip sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dikelola, dilindungi dan diselamatkan;
  2. untuk menjamin perlindungan kepentingan daerah dan masyarakat melalui pemanfaatan arsip serta penyelenggaraan kearsipan yang merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, diperlukan penyelenggaraan kearsipan daerah di Provinsi Lampung.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUd 1945
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang No.3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang No.25 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah Tingkat I Sumatera Selatan
  3. Undang-Undang Nomor 43 Tentang Kearsipan
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  5. Undang-Undang nO. 5 tAHUN 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  6. Undang-Undang no. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  7. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
  8. Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 24 Tahun 2012 tentang Materi Muatan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
  10. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung.

Penyelenggaraan Kerasipan daerah merupakan tanggung jawab Gubernur dan dilaksankan oleh Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Provinsi Lampung. penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terwujudnya tertib pengelolaan arsip yang dihasilkan dari kegiatan yg dilakukan oleh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah, organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjamin ketersediaan arsip yan autentik dan terpercaya dalam rangka perlindungan kepentingan daerah dan masyarakat melalui kegiatan pemanfaatan arsip, menjamin keselamatan aset dan budaya daerah, menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan dengan berasaskan kepastian hukum, keutuhan, asal usul, aturan asli, keamanan dan keselamatan, profesionalisme, responsif, antisipatif, partisipatif, akuntabilitas, kepentingan umum, kearifan lokal dan potensi lokal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Lampung

Nomor
4 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
30 Maret 2021

Berlaku Tanggal
30 Maret 2021

Sumber

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 25 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Download PDF (8.32 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar