Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa keuangan daerah merupakan aspek penting dan fundamental dlm penyelenggaraan pemerintah daerah;
  2. pembaharuan ketentuan perundang-undangan menegenai pengelolaan keuangan daerah menghendaki penyesuaian melalui pengaturan produk hukum daerah;
  3. untuk memenuhi Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur dalam Perda ;
  4. untuk memenuhi ketentuan Pasal 224 ayat (2) PP no. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemda dapat membentuk pelaksanaan mengenai Pengolahan Keuangan Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No.14 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang No.25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatra Selatan
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Keuangan daerah merupakan hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah yg dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yg dpt dijadikan milik daerah berhubungan dgn hak dan kewajiban daerah tersebut. Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. pengelolaan keuangan daerah diwujudkan dalam APBd. yg menjadi dasar dalam penerimaan dan pengeluaran Daerah. Gubernur selaku wakil Pemerintah Daerah berkedudukan sebagai pemilik modal pada perusahaan umum daerah atau pemegang saham pada perseroan daerah.Gubernur melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaanya berupa peremcanaan, penganggaran, serta pengawasan keuangan daerah pada Pejabat Perangkat Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Lampung

Nomor
5 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Ditetapkan Tanggal
16 April 2021

Diundangkan Tanggal
16 April 2021

Berlaku Tanggal
16 April 2021

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (11.08 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar