Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Riset dan Inovasi Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah jo UnU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset dan Inovasi merupakan kewenangan Pemrintah Provinsi;
  2. juga merupakan upaya terstruktur dalam sistem yg pelaksanaanya dpt diarahkan utk meningkatkan daya saing dan kemajuan daerah yg berdampak pada nilai tambah optimal bagi perekonomian masyarakat;
  3. oleh karenanya diperlukan adanya regulasi yg dpt dijadikan sbg pedoman bagi pemerintah daerah dan amsyarakat sebagai tolok ukur baku bagi inovasi, serta standar baku pelaksanaan terhadap dampak negatif yg mungkin ditimbulkan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  4. UU. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
  6. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomonikasi Indonesia
  7. Peraturan Daerah Provinsi Lampung No.4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung .

Riset dan Inovasi dilakukan berasaskan kemanfaatan, profesionalitas dan keterbukaan. Riset dilakukan dgn orientasi dan tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan/atau bahan pengambilan kebijakan daerah. Pemerintah Daerah melaksanan riset dengan melibatkan dan/atau berkoordinasi dgn Badan. Riset yg diinisiasi dan dilaksanakan oleh lembaga negara, perguruan tinggi, lembaga internasional, lembaga profesional, lembaga riset, orang perorangan dan Badan Usaha di Daerah diketahui dan disinergikan oleh pmerintah daerah san pemerintah kabupaten melalui Badan. Hasil Riset dipublikasi secara luas melalui media massa (cetak maupun online) dan jurnal ilmiah. Pemerintah Daerah daapt memfasilitasi perlindungan hasil riset melalui perlindungan kekayaan intelektual.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Lampung

Nomor
6 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Riset dan Inovasi Daerah

Ditetapkan Tanggal
30 April 2021

Diundangkan Tanggal
30 April 2021

Berlaku Tanggal
30 April 2021

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (4.37 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar