PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan terjadinya penurunan daya dukung Daerah Aliran Sungai yang dicirikan dengan terjadinya banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi dan kekeringan, yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat, maka daya dukung Daerah Aliran Sungai harus ditingkatkan. Sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, sebagian kewenangan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
- dalam rangka mendukung teselenggaranya Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Ditetapkan Tanggal
03 Februari 2014
Diundangkan Tanggal
13 Februari 2014
Berlaku Tanggal
13 Februari 2014
Sumber
LD. 2014/NO. 1, TLD.29 LL. PLT. SETDA Provinisi Maluku, 15 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.