PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Maluku memiliki keanekaragaman sumber daya alam hayati dan non-hayati, serta jasa lingkungan berpotensi ekonomi, yang dapat dimanfaatkan dan dikendalikan untuk menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang. Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, perlu diimplementasikan secara terpadu, agar tercipta keseimbangan dalam menunjang pembangunan berkelanjutan dengan upaya pemanfaatan, pengembangan, perlindungan dan pelestarian lingkungan dan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara lestari yang didukung dengan upaya pemberdayaan masyarakat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.