PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Maluku memiliki keanekaragaman sumber daya alam hayati dan non-hayati, serta jasa lingkungan berpotensi ekonomi, yang dapat dimanfaatkan dan dikendalikan untuk menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang. Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, perlu diimplementasikan secara terpadu, agar tercipta keseimbangan dalam menunjang pembangunan berkelanjutan dengan upaya pemanfaatan, pengembangan, perlindungan dan pelestarian lingkungan dan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara lestari yang didukung dengan upaya pemberdayaan masyarakat.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2013
Diundangkan Tanggal
15 Januari 2013
Sumber
LD.2013/10,TLD NO.17, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 33 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.