PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Maluku sebagai wilayah kepulauan yang terdiri dari pulau dan gugusan pulau-pulau dengan luas wilayah laut yang besar merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah nasional yang dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Kondisi fisik terumbu karang di Maluku yang telah rusak dan guna mengatasi kerusakan ekosistem terumbu karang dimana proses pemulihannya membutuhkan waktu yang lama, perlu dilakukan pengelolaan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dengan memperhatikan kepentingan nasional, kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat di daerah. Wilayah laut di Maluku mengandung sumber daya ekosistem terumbu karang yang merupakan kekayaan alam bernilai tinggi, sehingga diperlukan pengelolaan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Untuk memberikan arah, landasan, kepastian hukum dan kejelasan tanggung jawab kepada semua pihak yang terlibat dalam ekosistem terumbu karang, maka diperlukan pengaturan tentang pengelolaan ekosistem terumbu karang.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang
Ditetapkan Tanggal
15 September 2014
Diundangkan Tanggal
03 Agustus 2017
Sumber
LD.2014/10,TLD NO.38, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 12 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.