PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kekayaan alam tak terbarukan berupa mineral bukan logam dan batuan merupakan modal penting untuk memenuhi hajat orang banyak yang perlu dikelola secara terarah, terpadu dan sistimatis. Tata kelola kegiatan prtambangan perlu diarahkan kepada peningkatan nilai tambah mineral bukan logam dan batuan serta adanya jaminan terciptanya keselamatan kerja dan keselamatan lingkungan. Untuk melaksanakan ketententuan Pasal 17 dan Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Ditetapkan Tanggal
09 September 2019
Diundangkan Tanggal
09 September 2019
Berlaku Tanggal
09 September 2019
Sumber
LD No. 10/2019, TLD No. 92/2019, LL PROV MALUKU : 25 Hlm
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.