PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 110 Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum
Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.