Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Maluku Tahun 2022-2025

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Maluku Tahun 2022 – 2025.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958;
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011;
  7. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014;
  8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016;
  9. dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku

Nomor
13

Tahun
2022

Tentang
Perda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Maluku Tahun 2022-2025

Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2022

Diundangkan Tanggal
28 Oktober 2022

Berlaku Tanggal
28 Oktober 2022

Sumber
LD. NO. 2022/13, LL PROV MALUKU : 24 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar