PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Pajak Rokok
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 19 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak rokok termasuk salah satu jenis pajak provinsi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah
Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 19 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.