Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Air Tanah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pajak Air Permukaan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik untuk memantapkan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 08 Tahun 2004 Tentang Pajak Air Permukaan perlu disesuaikan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Uu Nomor 12 Tahun 2008
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007
  11. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008
  12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008
  13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  17. PERDAPROMAL Nomor 03 Tahun 2007.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan SUbjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, WIlayah Pemungutan, Masa Pajak, Penetapan, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Kadaluwarsa Penagihan, Sanksi Administrasi, Pembagian Hasil Penerimaan Pajak, Insentif Pemungutan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan, Kebaratan, Gugatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Ketentuan Khusus, Penyidikan dan Sanksi Pidana, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku

Nomor
3 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pajak Air Tanah

Ditetapkan Tanggal
16 November 2010

Diundangkan Tanggal
16 November 2010

Berlaku Tanggal
16 November 2010

Sumber
LD.2010/3,TLD NO.3, LL PROVINSI MALUKU: 19 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah
  2. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah

Download PDF (130.76 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar