PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pelestarian, Pengelolaan, dan Pengembangan Pangan Lokal Daerah Maluku
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa potensi bahan pangan lokal yang tersebar di berbagai wilayah di Provinsi Maluku perlu dilestarikan untuk mencegah dari kelangkaan dan kepunahannya serta dikembangkan melalui usaha budidaya secara intensif dan ekstensif. Bahan pangan lokal yang memiliki potensi sumberdaya yang memadai perlu dimanfaatkan dan dikembangkan dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat sekaligus dalam rangka penganekaragaman pangan yang berbasis bahan pangan lokal. Bahan pangan lokal yang tersedia dan diproduksi di berbagai wilayah Kabupaten dan Kota perlu diusahakan menjadi bahan setengah jadi maupun bahan jadi dan dijamin distribusinya secara merata ke seluruh wilayah masing-masing. Bahan pangan lokal yang sudah tidak diminati atau kurang diminati masyarakat perlu disosialisasikan agar dapat tumbuh minat, kesukaan, dan selera masyarakat untuk kembali mengkonsumsi bahan pangan lokal.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku
Tentang
Perda Tentang Pelestarian, Pengelolaan, dan Pengembangan Pangan Lokal Daerah Maluku
Ditetapkan Tanggal
15 September 2014
Diundangkan Tanggal
22 September 2014
Berlaku Tanggal
22 September 2014
Sumber
LD.2014/5,TLD NO.33, LL PROVINSI MALUKU: 14 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.