PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa program Pemberdayaan Masyarakat merupakan upaya untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu, terintegrasi, holistik dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan nilai-nilai sosial budaya, potensi lokal serta keseimbangan lingkungan. Dalam rangka pelaksanaan program Pemberdayaan Masyarakat diperlukan kebijakan dan pedoman yang mengatur tentang tata kelola dan tata laksana program Pemberdayaan Masyarakat sehingga semua kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Provinsi Maluku dapat berdaya guna dan berhasil bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku. Berdasarkan Pasal 112 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Provinsi melakukan pemberdayaan masyarakat desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan pembangunan desa dan kawasan perdesaan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku
Tentang
Perda Tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Ditetapkan Tanggal
13 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
13 Mei 2019
Berlaku Tanggal
13 Mei 2019
Sumber
LD No. 6/2019, TLD No. 88/2019, LL PROV MALUKU : 11 Hlm
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.