PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan dan Pelayanan Haji di Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Ibadah haji merupakan kewajiban bagi setiap orang Islam yang mampu, maka dalam pelaksanaannya dibutuhkan jaminan atas pelayanan, pembinaan dan perlindungan yang baik agar jemaah haji dapat menjalankan ibadah sesuai tuntunan Agamanya, sebagaimana yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka meningkatkan pelayanan, pembinaan dan perlindungan bagi jemaah haji agar dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan, aman, tertib, lancar dan tepat waktu.Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam penyelenggaraan ibadah haji maka diperlukan pengaturan tentang Pelaksanaan dan Pelayanan Haji di Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku
Tentang
Perda Tentang Pelaksanaan dan Pelayanan Haji di Daerah
Ditetapkan Tanggal
15 September 2014
Diundangkan Tanggal
03 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
22 September 2014
Sumber
LD.2014/8,TLD NO.36, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 11 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.