PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tanggungjawab Sosial Perusahaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pelaksanaan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Provinsi Maluku merupakan bagian integral dari penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Provinsi Maluku dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan antara Pemerintah Daerah dengan Pelaku Dunia Usaha dan Masyarakat. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang didasarkan pada prinsip etika bisnis maka diperlukan pengaturan tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Maluku.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku
Tentang
Perda Tentang Pedoman Tanggungjawab Sosial Perusahaan
Ditetapkan Tanggal
15 September 2014
Diundangkan Tanggal
03 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
22 September 2014
Sumber
LD.2014/5,TLD NO.37, LL SETDA PROVINSI MALUKU: 11 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.