Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Retribusi daerah sesuai kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah merupakan potensi pendapatan daerah sehingga dipandang perlu untuk diatur dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah;
  2. Ketentuan pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  3. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Retribusi Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Nomor
1
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Retribusi Daerah
Ditetapkan Tanggal
05 Februari 2015
Diundangkan Tanggal
05 Februari 2015
Berlaku Tanggal
05 Februari 2015
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 15 Tahun 2024

Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2024-2028

3 minggu ago

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2010

Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya

3 minggu ago

Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024

Pengurangan, Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor…

3 minggu ago

Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2024

Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana

3 minggu ago