PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2014
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah Mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
- perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Maluku Utara Tahun 2014.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Tentang
Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2014
Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
30 September 2014
Berlaku Tanggal
30 September 2014
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2015 Nomor 13
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.