Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2013

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pelayanan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab Pemerintah dalam rangka untuk mengengatasi berbagai bentuk ancaman dan tindak kekerasan tersebut, perlu dilakukan pencegahan, pelayanan terpadu dan berkelanjutan kepada perempuan dan anak korban kekerasan sebagaimana ketentuan perundang-undangan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelayanan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Nomor
5
Tahun
2013
Tentang
Perda Tentang Perlindungan dan Pelayanan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Ditetapkan Tanggal
19 Juli 2013
Diundangkan Tanggal
19 Juli 2013
Berlaku Tanggal
19 Juli 2013
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 5 Tahun 2013

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 15 Tahun 2024

Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2024-2028

3 minggu ago

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2010

Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya

3 minggu ago

Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024

Pengurangan, Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor…

3 minggu ago

Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2024

Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana

3 minggu ago