PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Terhadap Penyediaan, Pendistribusian, Pengangkutan dan Tata Niaga Bahan Bakar Minyak (Bbm) dan Liquid Petrolium Gas (LPG) dalam Wilayah Provinsi Maluku Utara
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquid Petrolium Gas (LPG) merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah karena menyentuh kebutuhan industri, transportasi dan rumah tangga dalam kehidupan masyarakat;
- dan penyediaan, pendistribusian, pengangkutan dan tata niaga Bahan Bakar BBM dan LPG di Provinsi Maluku Utara, dipandang perlu dilakukan pengawasan dan pembinaan secara intensif dan terpadu, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Pengawasan terhadap Penyediaan, Pendistribusian, Pengangkutan dan Tata Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquid Petrolium Gas (LPG) dalam Wilayah Provinsi Maluku Utara.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Tentang
Perda Tentang Pengawasan Terhadap Penyediaan, Pendistribusian, Pengangkutan dan Tata Niaga Bahan Bakar Minyak (Bbm) dan Liquid Petrolium Gas (LPG) dalam Wilayah Provinsi Maluku Utara
Ditetapkan Tanggal
19 Juli 2013
Diundangkan Tanggal
19 Juli 2013
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 6 Tahun 2013
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.