Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. a.bahwa dalam rangka menjamin pelindungan kepentingan daerah dan masyarakat melalui pemanfaatan arsip serta penyelenggaraan kearsipan yang merupakan urusan wajib bagi pemerintahan daerah, perlu dilakukan pelindungan dan penyelenggaraan kearsipan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kerangka penyelenggaraan kearsipan nasional;
  2. bahwa berdasarkan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, penyelenggaraan kearsipan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah provinsi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2021 ini adalah:

  1. –Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. -Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649)
  3. -Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071)
  4. -Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679)
  5. -Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286)
  6. -Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraruran Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157)
  7. -Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012 tentang Materi Muatan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 243)

Penyelenggaraan Kerasipan, terdiri dari 8 Bab dan 75 Pasal, dengan Struktur Bab sebagai Berikut:
– Bab I Ketententuan umum;
– Bab II Pembinaan Kearsipan;
– Bab III Sumber Daya Kearsipan;
– Bab IV Pengelolaan Arsip;
– Bab V Perlindungan dan Penyelamatan;
– Bab VI Pembentukan Simpul jaringan;
– Bab VII Ketentuan Lain-lain;
– Bab VIII Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Nomor
1 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2021

Berlaku Tanggal
02 Januari 2021

Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (489.11 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar