PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pembubaran Perusahaan Daerah PT. Daerah Maju Bersaing
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 342 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- bahwa pemegang saham PT. DMB telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 3 Agustus 2018 yang point isinya adalah memutuskan pembubaran PT. DMB dan memproses pembubaran menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- bahwa Perusahaan Daerah PT. Daerah Maju Bersaing yang didirikan oleh Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas (PT) Daerah Maju Bersaing dengan maksud untuk mendayagunakan aset daerah dalam rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja dan peningkatan pendapatan asli daerah, namun dalam hal ini PTDaerah Maju Bersaing tidak dapat memberikan kontribusi yang signifikan sehingga perlu dilakukan pembubaran melalui RUPS;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tentang
Perda Tentang Pembubaran Perusahaan Daerah PT. Daerah Maju Bersaing
Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2020
Diundangkan Tanggal
17 Februari 2020
Berlaku Tanggal
17 Februari 2020
Sumber
https://jdih.ntbprov.go.id/peraturan-daerah
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.