Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
- Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK sekurang-kurangnya meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
- Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 8A Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 8 Tahun 2008.
(1) Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat:
:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas, dan
d. Catatan Atas Laporan Keuangan. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ihtisar Laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tentang
Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2009
Diundangkan Tanggal
31 Juli 2009
Berlaku Tanggal
31 Juli 2009
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2009 Nomor 17
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (66.6 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.