PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa anak adalah amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai tunas dan generasi penerus bangsa yang memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang harus dijamin pemenuhan hak dan perlindungannya oleh negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk kewajiban untuk mencegah terjadinya perkawinan pada anak;
- bahwa perkawinan anak di Provinsi Nusa Tenggara Barat menunjukkan peningkatan jumlah dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak, gangguan kesehatan reproduksi, resiko kematian ibu dan anak, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, sehingga dalam rangka melindungi hak-hak anak dan sebagai pihak yang berkepentingan dalam pencegahan terjadinya perkawinan anak di daerah, Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan dan melakukan upaya pencegahan terhadap perkawinan anak;
- bahwa sesuai ketentuan pasal 7 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatur batas usia minimal perkawinan yaitu menjadi 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki, serta perkawinan dapat dicegah oleh Orang Tua, Keluarga, saudara, Wali, dan pihak-pihak yang berkepentingan apabila terdapat calon mempelai laki-laki dan/atau perempuan tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan berupa ketentuan umur untuk melakukan perkawinan atau perkawinan anak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan Perkawinan Anak;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tentang
Perda Tentang Pencegahan Perkawinan Anak
Ditetapkan Tanggal
03 Juni 2021
Diundangkan Tanggal
03 Juni 2021
Berlaku Tanggal
03 Juni 2021
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.