Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2007

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2007;
  2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  25. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
  26. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
  29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
  30. Peraturan Daerah Propinsi NTB Nomor 1 Tahun 2007.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 semula berjumlah Rp. 868.221.399.675,00 bertambah sejumlah Rp. 37.258.306.408,88 sehingga menjadi Rp. 905.479.706.083,88

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Nomor
6 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

Ditetapkan Tanggal
28 November 2007

Diundangkan Tanggal
28 November 2007

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2007 Nomor 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (84.17 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar