Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemakaian Jalan untuk Kepentingan Masyarakat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka optimalisasi penggunaan jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang berfungsi untuk lalu lintas umum, mempunyai peran penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya, serta distribusi barang dan jasa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum masyarakat perlu dilakukan pengaturan dalam pelaksanaannya;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 94 ayat (2) dan Pasal 95 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan jaringan jalan guna menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran pergerakan kendaraan angkutan jalan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemakaian Jalan untuk Kepentingan Masyarakat;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649)
  3. ,Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444)
  4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025)
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655)
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 311, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6174)
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157)
  9. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 280)

PEMAKAIAN JALAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT, Terdiri dari IX Bab dan 25 Pasal, yaitu – Bab I Ketentuan Umum;
– Bab II Fungsi Jalasn;
– Bab III wewenang Pemerintah Daerah – Bab IV Pemakaian Jalan Untuk Kepentingan Masyarakat – Bab V Izin Pemakaian Jalan Untuk Kepentingan Masyarat;
– Bab VI Tanggungjawab Penyelenggaran jalan;
– Bab VII Saksi Administrasi;
– Bab VIII Ketentuan Peralihan – Bab IX Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Nomor
6 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Pemakaian Jalan untuk Kepentingan Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
03 Juni 2021

Diundangkan Tanggal
03 Juni 2021

Berlaku Tanggal
03 Juni 2021

Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (445.85 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar