PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa perpustakaan merupakan sarana pendidikan sebagai wahana pembelajaran, sumber informasi dan ilmu pengetahuan, penelitian, dan rekreasi dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa serta sebagai wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa untuk melestarikan hasil budaya umat manusia yang berupa karya tulis, Karya Cetak, dan/atau Karya Rekam;
- bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan masyarakat, kegemaran membaca, dan pusat rujukan kekayaan budaya Daerah, perlu didukung keberadaan perpustakaan melalui penyelenggaraan dan pengembangan Perpustakaan Daerah sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat;
- bahwa berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan di Daerah serta berwenang untuk menetapkan kebijakan Daerah dalam rangka pembinaan dan pengembangan perpustakaan di Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2021
Diundangkan Tanggal
26 Agustus 2021
Berlaku Tanggal
26 Agustus 2021
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 7 , Noreg. Peraturan Daerah Provinsi N
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.