PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada tanggal 22 Agustus 2014;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Ditetapkan Tanggal
22 September 2015
Diundangkan Tanggal
22 September 2015
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2014 Nomor 8
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.