PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan pengelolaan pemungutan atas Pajak Daerah di Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembalbahwa penyesuaian dan penataan dimaksud karena adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah pengelola pajak daerah, dan perubahan terhadap tata cara pemungutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang ketentuan umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah serta terkait dengan tata cara pendaftaran dan pendataan kendaraan bermotor sebagaiamana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf adan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Ditetapkan Tanggal
01 November 2017
Diundangkan Tanggal
01 November 2017
Berlaku Tanggal
01 November 2017
Sumber
LD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 9
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.