PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengoperasian Pelabuhan Penyeberangan Aimere, Nangakeo dan Teluk Gurita di Provinsi Nusa Tenggara Timur
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah dibangun 3 (tiga) pelabuhan pengumpan regional yang berfungsi sebagai pelabuhan penyeberangan yaitu pelabuhan penyeberangan Aimere, Nangakeo dan Teluk Gurita;
- bahwa pengoperasian pelabuhan pengumpan regional merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- bahwa berdasarkan Berita Acara Kementerian Perhubungan Nomor: KU.103/64/III/SKPLLASDPNTT/2015 tanggal 9 Maret 2015 ketiga pelabuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dialihkan pengoperasiannya oleh Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tentang
Perda Tentang Pengoperasian Pelabuhan Penyeberangan Aimere, Nangakeo dan Teluk Gurita di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2018
Diundangkan Tanggal
21 Agustus 2018
Berlaku Tanggal
21 Agustus 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.