Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa derajat kesehatan yang tertinggi merupakan hak asasi setiap orang sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa derajat kesehatan masyarakat Nusa Tenggara Timur relatif masih rendah, sehingga perlu upaya sistematis dalam bentuk pembangunan kesehatan yang efektif, efisien, adil, merata, bermutu, menyeluruh dan berkelanjutan;
  3. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan Pemerintah Provinsi di bidang Kesehatan meliputi Upaya Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman serta Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan, maka Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sistem Kesehatan Daerah, perlu disesuaikan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Nomor
2

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah

Ditetapkan Tanggal
05 April 2018

Diundangkan Tanggal
05 April 2018

Berlaku Tanggal
05 April 2018

Sumber
LD.2018/No. 02

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sistem Kesehatan Daerah

Download Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar