Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa tanah dan bangunan merupakan sarana untuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa papan, lahan usaha dan sebagai alat investasi yang menguntungkan sehingga bagi yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan tersebut wajar jika diwajibkan untuk memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah dengan membayar pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
  2. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan Pajak Daerah yang kewenangan pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
  3. bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai peyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Nomor
3

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Ditetapkan Tanggal
11 Mei 2011

Diundangkan Tanggal
11 Mei 2011

Berlaku Tanggal
11 Mei 2011

Sumber
LD. 2011/No. 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar