PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa tanah dan bangunan merupakan sarana untuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa papan, lahan usaha dan sebagai alat investasi yang menguntungkan sehingga bagi yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan tersebut wajar jika diwajibkan untuk memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah dengan membayar pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan Pajak Daerah yang kewenangan pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
- bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai peyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tentang
Perda Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Ditetapkan Tanggal
11 Mei 2011
Diundangkan Tanggal
11 Mei 2011
Berlaku Tanggal
11 Mei 2011
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.