Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda)

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa guna meningkatkan ketahanan dan daya saing PT. Bank Pembangunan Daerah NTT dalam industri perbankan nasional dan meningkatkan peranan PT. Bank Pembangunan Daearah NTT dalam mendorong pertumbuhan pereonomian daerah, maka perlu dilakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT;
  2. bahwa sehubungan dengan berakhirnya periodesasi tahapan penyertaan modal daerah sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 tahun 2009 tentang Penyertaan Moda Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Moda Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah dimaksud perlu diubah;
  3. bahwa untuk memenuhi ketentuan Modal Inti Minimum Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, maka diperlukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda).

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUDNRI tahun 1945
  2. Undang-Undang No.64 Tahun 1958
  3. Undang-Undang No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.15 Tahun 2019
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
  5. Undang-Undang No.11 Tahun 2020
  6. Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018
  8. dan Perda Provinsi NTT No.9 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Provinsi NTT No.13 Tahun 2013.

Materi yang diatur adalah Penambahan 1 ayat pada Pasal 5 dan penambahan 2 ayat pada Pasal 6

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Nomor
3 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda)

Ditetapkan Tanggal
27 April 2021

Diundangkan Tanggal
27 April 2021

Berlaku Tanggal
27 April 2021

Sumber
LD.2021/No.003

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda)

Download PDF (3.22 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar