PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 188.34-3619 Tahun 2016, telah membatalkan beberapa ketentuan dari Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
- bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a karena bertentangan dengan Peraturan PerundangUndangan yang lebih tinggi dan/atau kepentingan umum, maka Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan kembali;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2018
Diundangkan Tanggal
08 Juni 2018
Berlaku Tanggal
08 Juni 2018
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Download Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.