PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa Retribusi Jasa Usaha telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
- bahwa dengan adanya pertumbuhan ekonomi nasional berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi regional Nusa Tenggara Timur yang mendorong bertambahnya aset-aset baru milik Pemerintah Daerah yang menjadi obyek baru dari Retribusi Jasa Usaha disamping adanya serah terima sarana dan prasarana sebagai akibat dari penyerahan urusan Pemerintah dari Kabupaten/Kota kepada Provinsi, sehingga Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perubahannya perlu disesuaikan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2018
Diundangkan Tanggal
08 Juni 2018
Berlaku Tanggal
08 Juni 2018
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Download Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.