PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kewenangan menetapkan Peraturan Daerah dan tarif Pajak Daerah adalah kewenangan Deskresi Pemerintah Daerah setelah dilakukan evaluasi dan klarifikasi oleh Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Keuangan;
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan maka Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2013
Diundangkan Tanggal
11 Desember 2013
Berlaku Tanggal
01 Januari 2014
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2013 NOMOR 06
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Download Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.