PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kewenangan menetapkan tarif Retribusi Jasa Umum merupakan kewenangan diskresi dari Pemerintah Daerah setelah dilakukan Evaluasi dan Klarifikasi oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan;
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi maka Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2013
Diundangkan Tanggal
11 Desember 2013
Berlaku Tanggal
01 Januari 2014
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2013 NOMOR 07
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.