PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
- bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu diatur dengan peraturan Daerah, maka perlu disusun peraturan Daerah provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Retribusi lzin Usaha perikanan;
- bahwa berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah huruf Y tentang pembagian urusan Bidang Kelautan dan Perikanan sub urusan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil, Daerah diberi kewenangan untuk melakukan penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil di luar minyak dan gas bumi;
- dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tentang
Perda Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2020
Berlaku Tanggal
28 Desember 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.