Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 ini adalah:
Sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum;
II. Jenis Retribusi Jasa Umum;
III. Wilayah Pemungutan;
IV. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran;
V. Sanski Administratif;
VI. Penagihan;
VII. Penghapusan Hutang Retribusi yang Kadaluwarsa;
VIII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
IX. Peninjauan Tarif Retribusi;
X. Insentif Pemungutan;
XI. Pemanfaatan Retribusi;
XII. Penyidikan;
XIII. Ketentuan Pidana;
XIV. Ketentuan Penutup.
Diubah dengan :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…