PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya pertumbuhan ekonomi nasional berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi regional Nusa Tenggara Timur yang mendorong bertambahnya aset-aset baru milik Pemerintah Daerah yang perlu dikelola berdasarkan prinsip-prinsip bisnis guna mendongkrak naiknya Pendapatan Asli Daerah Nusa Tenggara Timur;
- bahwa berdasarkan Pasal 155 dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20O9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2013
Diundangkan Tanggal
11 Desember 2013
Berlaku Tanggal
01 Januari 2014
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2013 NOMOR 08
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Download Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.