Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kekayaan seni-budaya dan kekhasan kehidupan sosial sebagai hasil karya, rasa dan karsa masyarakat, serta keanekaragaman flora dan fauna, bentang alam merupakan modal dasar dalam pengembangan kepariwisataan nasional dan daerah, yang dilakukan secara sistimatik, terencana, holistik, terpadu, berkelanjutan dan bertanggungjawab, dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, buday ayang hidup dalam masyarakat, dan kepentingan nasional;
  2. bahwa wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan daerah tujuan wisata yang memiliki potensi wisata beragam dan menarik, terdiri dari potensi alam, budaya, dan kreasi manusia lainnya perlu dikelola dan dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan seluruh sumber daya pariwisata daerah;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pariwisata merupakan urusan pemerintahan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
  9. Permen Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015

Peraturan Daerah berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Pembangunan Kepariwisataan;
III. Kawasan Strategis;
IV. Usaha Pariwisata;
V. pengembangan Ekonomi Kreatif;
VI. Kerjasama Kemitraan;
VII. Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat;
VIII. Hak, Kewajiban dan Larangan;
IX. Kewenangan Pemerintah Daerah;
X. Penghargaan;
XI. Koordinasi;
XII. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
XIII. Badan Promosi Pariwisata Daerah;
XIV. Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standarisasi, Sertifikasi dan Tenaga Kerja Ahli Warga Negara Asing;
XV. Pendanaan;
XVI. Sanksi Administratif;
XVII. Ketentuan Penyidika;
XVIII. Ketentuan Pidana;
XX. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Nomor
9 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah

Ditetapkan Tanggal
02 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
02 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
02 Oktober 2019

Sumber
LD.2019/No. 09

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (16.07 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar